Sabtu, 03 Juli 2010

TIGA BENTUK PLURALISME BERAGAMA




Kaum Muslimin Rahimakumullah.

Tak bisa kita pungkiri bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang plural, majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku, bangsa, warna kulit, adat istiadat bahkan keyakinan dan agama. Idealnya, keragaman ini bisa menghasilkan kekuatan masyarakat dan bangsa, bukan malah menjadi bibit permusuhan. Namun untuk mencegah terjadinya permusuhan, bukan berarti hal-hal yang sudah prinsip dan permanen harus diubah-ubah sehingga ada upaya memaksakan "penyesuaian nilai" yang sebenarnya memang tidak bisa disatukan. Upaya pemaksaan penyesuaian nilai ini kemudian diusung oleh satu pemikiran atau paham yang disebut dengan pluralisme sehingga menimbulkan persoalan baru, khususnya pada masyarakat muslim yang tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi muslim yang sejati.

Oleh karena itu, dalam konteks inilah kita bisa mengambil peran penting dalam upaya mendudukan makna masyarakat yang plural, suatu masyarakat yang mengakui adanya perbedaan dan keragaman, namun tetap memegang prinsip-prinsip yang memang tidak bisa diintegrasikan menjadi "nilai baru" atau malah "ajaran baru", bahkan banyak orang menyebutnya dengan "agama baru" seperti dalam konsep aqidah dan syari'ah. Dari sinilah kemudian tersedia satu ruang yang terpisah namun tetap dalam kerangka positif yang disebut dengan toleransi atau tasamuh.

Dengan demikian, masyarakat yang pluralis adalah masyarakat yang bekerjasama dalam hal-hal yang disepakati dan toleransi dalam hal-hal yang memang berbeda. Dari sini kita berharap masyarakat menjadi rukun dan damai dengan tetap berpegang pada prinsip masing-masing yang telah diyakininya, bukan harus mencampur adukkan agama yang telah diyakini, karena ini sama saja dengan mencampuradukkan antara yang haq dengan yang bathil .

Saudaraku Kaum Muslimin Yang Berbahagia.

Pluralisme beragama sebenarnya bukan perkara baru bagi kaum muslimin. Sejak awal dakwah yang dikembangkan oleh Rasulullah saw, orang-orang kafir Quraisy sudah memberikan tawaran kepada Rasulullah dan kaum muslimin agar mau berprinsip demikian, hal ini tercermin dalam firman Allah Swt ketika menanggapi ajakan orang-orang kafir agar hari, bulan dan tahun ini kita menyembah Allah Swt dan yang berikutnya menyembah berhala, ayat tersebut berbunyi:


Katakanlah: "Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."(QS Al Kafirun [109]:1-6).

Agar kita tidak terjebak pada sikap pluralisme beragama yang salah, maka kita perlu tahu tiga bentuk pluralisme beragama yang salah. Pertama adalah pluralisme dalam keyakinan. Masing-masing agama memiliki keyakinan yang amat berbeda antara satu dengan lainnya. Karena itu seorang muslim tidak dibenarkan menganut dan membenarkan kayakinan yang dimiliki penganut agama lain, misalnya keyakinan orang-orang kafir untuk mengetahui nasibnya dengan mengundi nasib melalui anak panah yang diistilahkan oleh Al-Qur'an dengan kata Al Azlaam yang artinya anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi. Allah Swt berfirman:


Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS Al Maidah [5]:90).

Jamaah Jum'at Rahimakumullah.

Bentuk kedua dari pluralisme yang salah adalah dalam pluralisme peribadatan. Dalam setiap agama atau keyakinan, pasti ada ritual ibadah, karenanya peribadatan harus dilaksanakan oleh penganut suatu agama dan penganut agama lain tidak dibenarkan mengikuti ibadah mereka. Itu sebabnya, kaum muslimin tidak dibolehkan menjalankan peribadatan yang dilakukan penganut agama lain seperti natal bersama, do'a bersama dan sejenisnya, kita bisa menyimpulkan hal ini berdasarkan firman Allah pada surat Al Kafirun di atas. Ini berarti, kaum muslimin tidak dibenarkan menjalankan peribadatan dalam Islam tapi juga menjalankan peribadatan agama lain atau yang didasari pada keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Ketiga yang merupakan bentuk pluralisme yang salah adalah pluralisme dalam pelaksanaan syariat. Dalam agama, ada syariat atau ketentuan hukum yang berlaku, karenanya masing-masing penganut agama harus mentaatinya, demikian pula halnya dengan kaum muslimin yang tidak dibenarkan menjalankan sesuatu dengan melanggar syariat, misalnya menikah dengan non muslim, memberikan harta waris kepada keluarga yang kafir dan sebagainya, Allah Swt berfirman:

• • ••

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS Al Baqarah [2]:221).

Adapun kawin dengan ahli kitab, yakni orang yang masih koimtmen kepada kitab yang diturunkan sebelum Al Qur'an memang dibolehkan, namun persoalannya, apakah wanita kristen dan Yahudi pada masa sekarang memang masih pantas disebut sebagai ahli kitab?. Allah swt berfirman:




Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi (QS Al Maidah [5]:5).


Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah.

Dari uraian di atas, kita dapatkan pelajaran bahwa pluralisme dalam agama amat berbahaya bagi kaum muslimin, paling tidak ada dua hal yang amat berbahaya. Pertama, merusak Keyakinan. Hal ini karena seorang muslim menjadi kurang yakin terhadap kebenaran agama yang dianutnya meskipun ia nampak melaksanakannya dalam hal-hal tertentu, Allah Swt berfirman:


Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu(QS Al Baqarah [2]:147).


Kedua, Kerancuan dalam agama. Kerancuan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama tidak bisa dihindari manakala diwujudkan pluralisme dalam beragama, hal ini karena seseorang menjadi tidak mengindahkan lagi ketentuan syariat, sebut saja yang terkait dengan pernikahan sehingga anak yang dihasilkannya dalam penanaman nilai tidak dilakukan tapi malah diberi kebebasan untuk memiliih agama yang mau dipilihnya, Karenanya Allah Swt melarang kita mencampuradukan yang haq (benar) dengan yang bathil (salah)., Allah Swt berfirman:


Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahui (QS Al Baqarah [2]:42).

Demikian khutbah Jum'at kita yang singkat pada hari ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, amien.


 

From : Facebook

link :http://www.facebook.com/profile.php?id=1136643056&ref=ts#!/notes/ahmad-yani/tiga-bentuk-pluralisme-beragama/403335192851


 

KOMENKU:

Pluralisme dalam beragama sangat jelas haram dan dilarang dalam Islam. Pluralisme yang kita harapkan adalah kebersamaan antara warga negara yang berbeda baik suku, ras, agama, bersinergi dalam membangun bangsa dan negara untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara, tolong menolong menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar